PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN MANAJEMEN PENGETAHUAN
Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf d, merupakan Pengetahuan Eksplisit yang dikumpulkan melalui integrasi Pusat Manajemen Pengetahuan dengan sistem Manajemen Pengetahuan sejenis milik unit kerja di Kementerian agar tersentral dan dapat dibagipakaikan ke seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian.
