PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENDANAAN INOVATIF DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN...
Pasal 9
BAB 4 — PEMANFAATAN PENDANAAN INOVATIF
(1) Pemanfaatan Pendanaan Inovatif dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan nonpemerintah yang meliputi Pelaku Usaha, Filantropi, Dan Organisasi Kemasyarakatan. (2) Pemanfaatan Pendanaan Inovatif dilakukan dengan memperhatikan: a. prinsip transparansi dan akuntabilitas; b. kriteria keberlanjutan; c. pengukuran dampak; dan d. pengelolaan risiko, untuk memastikan bahwa setiap pendanaan berkontribusi untuk percepatan pencapaian TPB.
