PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENDANAAN INOVATIF DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN...
Pasal 10
BAB 4 — PEMANFAATAN PENDANAAN INOVATIF
Pendanaan Inovatif dalam rangka pencapaian sasaran TPB dapat memperoleh dukungan dan/atau fasilitasi dari pemerintah dalam bentuk: a. penyiapan struktur pendanaan; b. pencarian sumber pendanaan; c. proses perijinan; d. penyediaan lahan; e. dukungan konstruksi untuk mengoptimalkan nilai manfaat output Pendanaan Inovatif; f. pengaturan tarif; dan/atau g. dukungan dan/atau fasilitasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
