PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENDANAAN INOVATIF DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN...
Pasal 11
BAB 4 — PEMANFAATAN PENDANAAN INOVATIF
Dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dapat: a. melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik negara yang terkait; b. mengusulkan pemberian insentif kepada pejabat yang berwenang; dan c. mengoordinasikan pengumpulan sumber-sumber pendanaan.
