Pasal 12
BAB 5 — UNIT PELAKSANA PENDANAAN INOVATIF
(1) Dalam melaksanakan pemberian dukungan dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dibantu oleh unit pelaksana Pendanaan Inovatif. (2) Unit pelaksana Pendanaan Inovatif dikoordinasikan oleh pimpinan unit organisasi/unit kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Unit pelaksana Pendanaan Inovatif memiliki tugas sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi dan sinergi pendanaan dengan sumber pendanaan pemerintah dan non pemerintah; b. melaksanakan kurasi dan pengembangan pengelolaan pipeline proyek; c. melaksanakan matchmaking proyek dengan penyedia dana; d. melaksanakan pendampingan, menyediakan dukungan teknis dan konsultasi kepada pengusul proyek; e. melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana dari sumber nonpemerintah; f. melakukan harmonisasi pendanaan untuk pembangunan berkelanjutan dan memastikan terlaksananya prinsip no one left behind; g. mengembangkan hubungan kerja sama dengan entitas pendanaan publik dan swasta dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah, Pelaku Usaha, Filantropi, dan Lembaga Mitra Pembangunan Internasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. memastikan pelaksanaan Pendanaan Inovatif sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (4) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan unit pelaksana Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
