PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENDANAAN INOVATIF DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN...
Pasal 4
BAB 2 — SKEMA PENDANAAN INOVATIF
(1) Pendanaan Inovatif mencakup berbagai skema pendanaan yang dirancang untuk mendukung pencapaian TPB, meliputi: a. Pendanaan tunggal yang berupa proyek atau kegiatan sepenuhnya didanai oleh satu sumber pendanaan. b. Pendanaan yang menggabungkan lebih dari satu sumber dan jenis pendanaan, serta dapat mencakup fasilitasi dukungan langsung maupun tidak langsung seperti insentif, fasilitasi perizinan, atau jaminan. (2) Setiap skema pendanaan yang digunakan harus memiliki mekanisme pengukuran dampak yang terukur dan memastikan dana yang diinvestasikan berkontribusi efektif terhadap TPB. (3) Mekanisme pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
