PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENDANAAN INOVATIF DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan dan pemanfaatan Pendanaan Inovatif mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan/atau daerah. (2) Penggunaan Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung insiatif yang meliputi: a. kelompok masyarakat rentan yang terdiri dari terdiri atas orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas; b. daerah atau wilayah yang memerlukan perhatian khusus atau pembangunan secara intensif; dan/atau c. proyek yang berkontribusi terhadap pencapaian indikator TPB yang memerlukan perhatian khusus.
