Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mempercepat mobilisasi sumber daya untuk menutup kesenjangan pembiayaan pencapaian TPB dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; b. mengarusutamakan TPB ke dalam kerangka kerja serta meningkatkan kolaborasi dengan pihak nonpemerintah untuk mengembangkan solusi keberlanjutan; c. mendorong, memfasilitasi, dan meningkatkan kemitraan strategis antara pemerintah, Pelaku Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dalam mengembangkan Pendanaan Inovatif; d. mengindentifikasi, memperkuat praktik Filantropi, dan mendorong peluang investasi yang memiliki dampak lingkungan, sosial dan tata kelola dan ekonomi yang berkontribusi pada percepatan pencapaian TPB; dan
e. memastikan keberlanjutan inisiatif proyek pendanaan TPB melalui Pemantauan, Evaluasi dan penyesuaian strategi pendanaan berdasarkan hasil dan dampak yang dicapai.
