Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pendanaan Inovatif adalah sumber dan skema pendanaan yang berasal dari pemangku kepentingan non-pemerintah, dalam lingkup global, nasional, maupun daerah yang bertujuan untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.
- Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai tahun 2030.
- Proyek/kegiatan Pendanaan Inovatif adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa sumber daya manusia, barang modal, termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang atau jasa.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Hibah Berdampak adalah skema pemberian dana, barang, dan/atau jasa tanpa kewajiban pengembalian yang ditujukan untuk percepatan pencapaian TPB.
- Investasi Berdampak adalah investasi yang bertujuan menghasilkan dampak positif terukur untuk mendukung akselerasi pencapaian TPB.
- Pinjaman Berdampak adalah pinjaman yang bertujuan menghasilkan dampak positif terukur untuk mendukung akselerasi pencapaian TPB.
- Obligasi Tematik adalah surat utang jangka menengah atau jangka panjang yang dapat diperjualbelikan untuk membiayai tema tertentu sesuai dengan TPB.
- Sukuk Tematik adalah efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi untuk membiayai tema tertentu sesuai dengan TPB.
- Pembiayaan Berbasis Hasil adalah skema pendanaan di mana pembayaran dana dilakukan berdasarkan pencapaian hasil atau kinerja yang telah disepakati
sebelumnya oleh pemberi pendanaan dan penerima pendanaan. 11. Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga yang berdasarkan kedermawanan memberikan dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dalam rangka mengatasi tantangan pembangunan berkelanjutan. 12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 13. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan
yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 14. Lembaga Bilateral adalah lembaga atau organisasi yang dibentuk oleh dua pihak berdasarkan perjanjian bilateral. 15. Lembaga Multilateral adalah organisasi internasional yang didirikan oleh beberapa negara untuk bekerja sama dalam bidang pembangunan. 16. Lembaga Mitra Pembangunan Internasional adalah lembaga atau organisasi internasional yang berperan sebagai mitra dalam kegiatan pembangunan. 17. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Pendanaan Inovatif, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil Tindakan sedini mungkin. 18. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar.
