Pasal 5
BAB 2 — SKEMA PENDANAAN INOVATIF
(1) Instrumen Pendanaan Inovatif yang mendukung pelaksanaan dan pencapaian TPB meliputi: a. Hibah Berdampak; b. Investasi Berdampak; c. Pinjaman Berdampak; d. Obligasi Tematik; e. Sukuk Tematik; f. Pembiayaan Berbasis Hasil; g. Asuransi; dan/atau
h. Instrumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemilihan instrumen Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan dampak yang diharapkan, keberlanjutan finansial dan lingkungan, serta kesesuaian dengan sasaran TPB. (3) Fasilitasi Pendanaan Inovatif pada instrumen dilaksanakan dengan pendanaan: a. imbal hasil finansial; atau b. tanpa imbal hasil finansial, yang mempunyai dampak untuk mendukung percepatan pencapaian TPB.
