Pasal 32
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI DAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN
(1) Proses penyusunan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 tidak berlaku bagi Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian yang mengatur bidang administrasi kepegawaian. (2) Rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang sumber daya manusia. (3) Penyusunan, penomoran, dan pengadministrasian Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang tugas dan fungsinya di bidang sumber daya manusia.
