Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI DAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN
(1) Biro Hukum memberi nomor pada Keputusan Menteri dan Keputusan Sekretaris Kementerian yang telah ditetapkan. (2) Kepala Biro Hukum melakukan otentifikasi pada Keputusan Menteri dan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Biro Hukum menyimpan asli Keputusan Menteri dan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan otentifikasinya kepada Pengusul dan Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana. (4) Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyebarluaskan otentifikasi Keputusan Menteri dan Keputusan Sekretaris Kementerian kepada Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II dan pejabat terkait.
