PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 30
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI DAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN
(1) Kepala Biro Hukum membubuhkan paraf di sebelah kanan nama jabatan Sekretaris Kementerian setelah pembahasan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) telah selesai dilakukan. (2) Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk ditetapkan.
