PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI DAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN
(1) Dalam hal pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) telah selesai dilakukan, Pejabat Eselon I Pengusul membubuhkan paraf di sebelah kanan nama jabatan Menteri. (2) Kepala Biro Hukum menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang telah dicetak di kertas berlogo Garuda Emas kepada Sekretaris Kementerian untuk dibubuhi paraf pada sebelah kanan nama jabatan Menteri dan dilampiri dengan rancangan Keputusan Menteri yang telah diparaf Eselon I Pengusul. (3) Sekretaris Kementerian menyampaikan rancangan Keputusan Menteri kepada Menteri untuk ditetapkan.
