Pasal 28
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI DAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN
(1) Kepala Biro Hukum dapat berkoordinasi dan melakukan pembahasan bersama dengan Pengusul, Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana, dan/atau unit kerja lain yang terkait setelah menerima rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian membutuhkan pertimbangan khusus, Kepala Biro Hukum memberikan telaah secara tertulis kepada Pengusul dan/atau Sekretaris Kementerian. (3) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian mengakibatkan pembebanan keuangan negara, Kepala Biro Hukum dapat meminta konfirmasi mengenai ketersediaan anggaran kepada Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
