Pasal 27
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI DAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN
(1) Rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian disiapkan oleh Pengusul sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusul secara tertulis kepada Sekretaris Kementerian dan/atau Kepala Biro Hukum dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana. (3) Rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai penjelasan dasar pertimbangan dan soft copy dari rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian. (4) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian merupakan perubahan atas Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian yang sudah ada, dalam penyampaiannya dilampirkan persandingan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian yang akan diubah dengan rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian yang diajukan.
