PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 26
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa bersama Biro Hukum dan/atau unit kerja lain yang terkait wajib menyelenggarakan konsultasi publik. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaring aspirasi, masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap rancangan Peraturan Menteri yang sedang disusun.
