PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 33
BAB 7 — TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN DEPUTI DAN INSPEKTUR UTAMA
(1) Rancangan Keputusan Deputi dan Rancangan Keputusan Inspektur Utama disiapkan oleh Pengusul di bawah Deputi dan Inspektur Utama. (2) Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Biro Hukum sebelum ditetapkan. (3) Dalam hal Keputusan Deputi dan Keputusan Inspektur Utama telah ditetapkan, penomoran dilakukan oleh sekretariat Deputi dan sekretariat Inspektorat Utama. (4) Copy
Keputusan Deputi dan Keputusan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Biro Hukum, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana, dan unit kerja lain yang terkait.
