PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 23
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Biro Hukum memberikan nomor pada Peraturan Menteri telah ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan konsep surat permohonan pengundangan untuk ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian. (2) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
