PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 24
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Kepala Biro Hukum melakukan otentifikasi terhadap Peraturan Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan dilakukan penyebarluasan melalui: a. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan/atau b. nota dinas kepada Pemrakarsa dan unit kerja lain yang terkait.
