Pasal 22
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Sekretaris Kementerian memberikan arahan kepada Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa terhadap rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Kepala Biro Hukum dapat berkoordinasi dan melakukan pembahasan bersama dengan Pemrakarsa dan/atau unit kerja lain yang terkait, setelah menerima arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai dilakukan, Kepala Biro Hukum menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah dicetak di kertas berlogo Garuda Emas kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk ditetapkan. (4) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi paraf Sekretaris Kementerian di sebelah kanan nama jabatan Menteri dan dilampiri rancangan akhir Peraturan Menteri yang telah dibubuhi paraf Pejabat Eselon I Pemrakarsa di sebelah kanan nama jabatan Menteri.
