PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 19
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengusulkan dan menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar DRPPM. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. kebutuhan organisasi; dan/atau c. kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemrakarsa mengajukan permohonan persetujuan usulan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, sebelum melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri. (4) Dalam hal usulan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri, Pemrakarsa dapat mulai melakukan pembahasan.
