PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang tercantum dalam DRPPM dan belum ditetapkan menjadi Peraturan Menteri pada Tahun Pelaksanaan, dapat diusulkan kembali
kepada Biro Hukum untuk masuk dalam DRPPM tahun berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
