PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) DRPPM ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) DRPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lambat bulan Februari Tahun Pelaksanaan.
