PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Kepala Biro Hukum mengoordinasikan usulan rancangan Peraturan Menteri dari unit kerja paling lambat bulan Oktober Tahun Perencanaan. (2) Usulan rancangan Peraturan Menteri yang diusulkan kepada Biro Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri uraian yang paling sedikit memuat: a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. jangkauan dan arah pengaturan; dan d. analisis kesesuaian dengan Peraturan Perundang- undangan lain. (3) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan dalam DRPPM.
