PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH DAN/ATAU PERATURAN PRESIDEN
(1) Biro Hukum mengoordinasikan usulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lambat pada bulan Oktober Tahun Perencanaan. (2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum dan Pemrakarsa menyepakati usulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan diusulkan dalam Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Program Penyusunan Peraturan
Tahun Pelaksanaan.
