PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH DAN/ATAU PERATURAN PRESIDEN
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit disertai dengan: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan.
