Pasal 15
BAB 4 — PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH DAN/ATAU PERATURAN PRESIDEN
(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Sekretaris Kementerian menyiapkan konsep surat Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengenai pengusulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Konsep Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditandatangani. (3) Dalam hal usulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Rancangan Peraturan PRESIDEN disetujui masuk dalam Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN, Kepala Biro Hukum, Pemrakarsa, dan unit kerja lain yang terkait menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN.
