PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal Menteri menyetujui usul penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Kementerian menyiapkan konsep surat Menteri tentang pengusulan rancangan UNDANG-UNDANG kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum, untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Konsep Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditandatangani. (3) Dalam hal usulan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG masuk dalam Program Legislasi Nasional, Kepala Biro Hukum, Pemrakarsa, dan dan unit kerja lain yang terkait menyiapkan rancangan UNDANG-UNDANG.
