Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) disertai dengan Naskah Akademik. (2) Naskah Akademik disiapkan dan disusun Pemrakarsa yang dibantu oleh Kepala Biro Hukum serta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pihak lain yang terkait. (3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. kajian teoritis dan praktik empiris; b. evaluasi dan analisis peraturan perundang- undangan terkait; c. landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; dan d. jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi yang akan diatur. (4) Sistematika Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
