PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian dan Kepala Biro Hukum. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit disertai dengan: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan.
