PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan...
Pasal 596
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Bidang Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama analisis dan/atau kebijakan pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain; c. penyiapan bahan pengumpulan dokumen dan literatur kebijakan pembangunan nasional; d. penyiapan bahan penyebarluasan dan publikasi hasil analisis/pengkajian pembangunan nasional; dan e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi analisis dan/atau pengkajian kebijakan pembangunan nasional.
- Diantara Pasal 596 dan Pasal 597 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 596A sampai dengan Pasal 596D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
