PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan...
Pasal 595
Bidang Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional, pemantauan dan evaluasi, dan kerja sama analisis kebijakan pembangunan nasional serta mengumpulkan dan menyebarluaskan hasil penelitian/analisis/pengkajian kebijakan pembangunan nasional.
- Ketentuan Pasal 596 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
