Pasal 594
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Bidang Pengelolaan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. penyiapan bahan pemantauan rencana, evaluasi, dan tindak lanjut kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. penyiapan bahan penyusunan agenda prioritas dan pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan harmonisasi bahan kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan e. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi analisis kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Ketentuan Pasal 595 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
