PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan...
Pasal 593
Bidang Pengelolaan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan program, menyusun agenda prioritas, penyiapan koordinasi, harmonisasi bahan kebijakan, serta tindak lanjut kebijakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Ketentuan Pasal 594 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
