PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan...
Pasal 590
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, melaksanakan penyiapan agenda dan bahan serta pendampingan subtantif dan koordinasi tindak lanjut arahan atau kegiatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja
atas penugasan yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Ketentuan Pasal 591 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
