PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan...
Pasal 589
(1) Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja dipimpin oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 590 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
