Pasal 4
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas: a. Menteri/Kepala; b. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan; h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; i. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan; k. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; l. Inspektorat Utama; m. Staf Ahli; n. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana; o. Pusat Data dan Informasi
Perencanaan Pembangunan; dan p. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
- Ketentuan Pasal 589 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
