Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; b. pelaksanaan kerja sama analisis kebijakan dan/atau pengkajian pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain; c. pengelolaan dan penyebarluasan hasil analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; d. penyusunan agenda dan penyiapan bahan substantif Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. pendampingan subtantif terhadap kegiatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; f. penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut arahan dan penugasan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; g. penyiapan koordinasi pemantauan dan analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya; i. penyiapan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana sesuai penugasan;
j. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan k. pelaksanaan administrasi Pusat.
- Ketentuan Pasal 592 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
