PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PLN dan Hibah dapat dikelola oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk kegiatan yang sejalan dengan tugas dan fungsi, serta sesuai dengan Renstra dan/atau penugasan lainnya kepada Kementerian PPN/Bappenas,
termasuk kegiatan yang sifatnya perencanaan dan koordinasi pelaksanaan lintas program atau bidang atau lintas K/L.
