PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip pengelolaan kegiatan PLN dan Hibah: a. transparan; b. akuntabel; c. efisien dan efektif; d. kehati-hatian; e. tidak disertai ikatan politik; dan f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas negara.
