PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengusulan kegiatan PLN dan Hibah Kementerian PPN/Bappenas dilakukan dengan kebijakan satu pintu. (2) Pengusulan kegiatan PLN dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh UKE I kepada Menteri melalui Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
