PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 32
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan PLN dan Hibah dengan UKE I. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. perkembangan proses pengadaan barang/jasa; b. kinerja pelaksanaan fisik kegiatan; c. perkembangan realisasi penyerapan dana; d. perkembangan pencapaian indikator masukan dan keluaran; dan e. permasalahan yang dihadapi, serta tindak lanjut yang diperlukan. (3) UKE I menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan secara berkala kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri.
