PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN KEGIATAN HIBAH LANGSUNG
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi Hibah Langsung dengan UKE I. (2) UKE I menyusun dan menyampaikan laporan informasi akuntansi Hibah Langsung kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (3) Pelaksanaan akuntansi Hibah Langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pelaksanaan akuntansi Hibah Langsung diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
