PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN KEGIATAN HIBAH LANGSUNG
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas membentuk tim negosiasi untuk melakukan perundingan dengan pihak Pemberi Hibah. (2) Hasil perundingan yang telah disepakati oleh tim negosiasi dan pemberi Hibah dituangkan dalam Perjanjian Hibah. (3) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Pemberi Hibah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perundingan dan perjanjian diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.
