PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN KEGIATAN HIBAH LANGSUNG
(1) UKE I dapat menerima Hibah Langsung dari mitra pembangunan dan/atau mengajukan usulan kegiatan Hibah Langsung kepada Menteri melalui Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (2) UKE I wajib mengkaji maksud dan tujuan Hibah Langsung serta bertanggungjawab terhadap Hibah Langsung yang akan diterima.
