PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 33
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi PLN dan Hibah dengan UKE I. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap keluaran, dampak, kesinambungan, dan indikator lainnya. (3) UKE I menyusun dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri .
