PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN KEGIATAN HIBAH YANG DIRENCANAKAN
(1) Pencairan dana Hibah yang Direncanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh penerima Hibah. (2) Tata cara penarikan Hibah yang Direncanakan dalam Pelaksanaan APBN dilakukan dengan 5 cara yaitu: a. transfer ke rekening kas umum negara (R-KUN); b. pembayaran langsung (direct payment); c. rekening khusus (special account); d. letter of credit; dan/atau e. pembiayaan pendahuluan (pre-financing).
