PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di...
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN KEGIATAN HIBAH YANG DIRENCANAKAN
Ketentuan mengenai perundingan perjanjian PLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perundingan perjanjian Hibah yang Direncanakan.
