Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN KEGIATAN HIBAH YANG DIRENCANAKAN
(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menginformasikan kepada UKE I untuk menyiapkan usulan kegiatan yang akan dibiayai oleh Hibah yang Direncanakan dengan mengacu kepada RPH. (2) UKE I menyusun usulan kegiatan yang akan dibiayai Hibah yang Direncanakan dengan: a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPH; b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah yang direncanakan dan prinsip-prinsip penerimaan hibah; c. mempertimbangkan tugas dan fungsi UKE I pengusul; dan d. berpedoman pada prioritas UKE I pengusul yang tercantum dalam Renstra. (3) UKE I pengusul mengajukan usulan kegiatan Hibah yang Direncanakan kepada Menteri melalui Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan dokumen usulan kegiatan Hibah yang Direncanakan kepada Menteri untuk dimasukkan ke dalam DRKH.
